spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Paser Pasang 560 Patok Tanah di Desa Pasir Mayang

PASER – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser telah melaksanakan pemasangan patok tanah masyarakat. Giat tersebut dipusatkan di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro,  Jumat (24/2/2023).

Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi menyampaikan, terdapat ratusan patok tanah yang sudah dipasang melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas. Program ini dilaksanakan sejak awal Februari 2023.

“Dari sembilan ratus kartu keluarga (KK) di Desa Pasir Mayang, kisaran 560 patok tanah yang sudah kami pasang pada 3 Februari lalu,” ujar Zubaidi.

Pemusatan pemasangan patok tanah tersebut lantaran di Desa Pasir Mayang pada tahun 2021, terdapat pelepasan Cagar Alam (CA).

“Info dari Kades setempat, saat giat pemasangan tapal batas bahwa seolah-olah lahan masyarakat belum merdeka karena hampir seluruh tanah masuk di kawasan CA dan HPL PTPN XIII,” tambahnya.

Sementara, kata Zubaidi status tanah memang menjadi hak masyarakat. Namun, karena ada kebijakan terdahulu sehingga di desa tersebut masuk dalam kawasan CA. Pelepasan tersebut, merupakan wilayah perumahan mulai dari balai desa hingga sampai ke pesisir.

BACA JUGA :  Proyek Terkesan Mandek, DKISP dan Disdikbud Paser Disorot Anggota Dewan

“Perumahan masyarakat di pinggir aliran sungai, rencananya akan disertifikatkan, begitupum mengenai luasan CA,” jelasnya.

Dikatakan, Bupati Paser nantinya akan menjadi ketua pertimbangan dan reform di Paser, yang memberikan SK nama-nama yang sudah tercantum dalam pemerbitan sertifikat.

“Dengan begitu tidak bisa lagi diganggu gugat karena sudah jelas patok tanahnya, karena kemarin sudah kita patok semua kalau untuk sisanya masih kita ukur,” ulasnya.

Dijelaskan, pemasangan patok tanah bertujuan untuk mengurangi konflik atau sengketa pertanahan. Zubaidi menilai, kebanyakan masalah tanah disebabkan lantaran tidak adanya pematokan tanah yang jelas.

“Masalahnya itu, bisa tumpang tindih, penyerobotan tanah, saling caplok. Coba kalau tanah itu sudah dipasangi patok, tidak ada masalah yang akan timbul, dalam artian anti cekcok dan anti caplok,” bebernya.

Guna mengantisipasi masalah tersebut, sehingga dicanangkan patok tanah permanen yang terbuat dari pipa paralon. Pipa paralon itu nantinya akan diisi dengan semen, sehingga tidak akan hancur jika diterjang banjir.  “Beda halnya jika patok tanah menggunakan kayu, masih bisa hancur karena air maupun terbakar oleh api,” tambah Zubaidi.

BACA JUGA :  Ada 1.226 Pemilih Disabilitas di Paser, KPU Maksimalkan Layanan saat Pemungutan Suara.

Setelah pemasangan tanda batas, BPN Paser akan melakukan penyuluhan dan pengukuran. “Setelah pengukuran, nanti ada tim pertimbangan reform dalam memberikan daftar nama-nama calon penerima tanah, kemudian kami akan berikan sertifikat, bulan 6 nanti bisa terakomodir semua,” tutup Zubaidi. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img