spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPKAD Kukar Rilis Proper Pertanggungjawaban Belanja Online CAKEP

TENGGARONG– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara (BPKAD Kukar), merilis proyek perubahan (proper) Pertanggungjawaban Belanja Online CAKEP (Cepat, Akurat, Akuntabel, Ekonomis, Pasti). Proyek ini merupakan evaluasi dari Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online yang telah berjalan di Pemkab Kukar.

“Untuk mengimplementasikan transaksi non-tunai (TNT), jadi Kukar itu tidak ada lagi pembayaran kas dari bendahara kepada siapapun,” ujar Kepala BPKAD Kukar, Sukoco.

Dia menjelaskan, SP2D online merupakan sistem pembayaran dari bendahara daerah kepada bendahara pengeluaran. Sementara ATKP, merupakan pembayaran TNT dari bendahara pengeluaran kepada bendahara pengeluaran pembantu.

“(Sudah) Diimplementasikan 100 persen di Kukar sejak tahun 2021 lalu,” lanjut Sukoco.

Untuk mengakomodasi aplikasi TNT, BPKAD Kukar mendorong dan merilis pedoman pertanggungjawaban online. Dengan harapan transaksi semakin cepat, lebih akurat, akuntabel, dan ekonomis. Tujuan akhirnya, seluruh prosesnya terjamin dan aman.

Diketahui, dalam rilis Pertanggungjawaban Belanja Online CAKEP, dihadiri langsung oleh seluruh bidang keuangan OPD di Kukar. Mulai dari pejabat penetapan keuangan hingga bendahara keuangan pengeluaran. Acara berlangsung selama dua hari dan berakhir pada Senin (24/10/2022) lalu. (adv/afi)

BACA JUGA :  Keluarkan Juknis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Pasien Darurat Cukup Daftar Lewat Puskesos
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti