spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPJS Bakal Jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM

BONTANG – Dalam waktu dekat, pembuatan serta perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan memerlukan BPJS sebagai salah satu syarat. Hal itu diungkapkan AKP MD Djauhari, Kasat Lantas Polres Bontang.

Ia mengatakan bahwa kepemilikan BPJS di Kota Bontang sudah mencapai 90 persen masyarakat Bontang, sehingga hal tersebut akan menjadi salah satu syarat tambahan.

“Bagi yang ingin mengurus SIM akan diminta dahulu BPJS mereka,” jelasnya, Senin (10/6/2024).

Mereka yang belum memiliki BPJS, Polres nantinya akan menyiapkan atau memanggil pihak BPJS untuk berada di sana. Selanjutnya,  yang belum memiliki BPJS akan diarahkan ke sana terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Lebih rinci,  peraturan itu akan mulai dilaksankan pada 1 Juli 2024 dan akan dilaksanakan di beberapa provinsi. Antara lain,  Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur sebagai uji coba.

BACA JUGA :  Kemenag Bontang Umumkan Kuota Haji 2024: 142 Calon Jamaah Siap Berangkat!

“Ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C,” jelasnya

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img