spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Usulkan Payung Hukum untuk Mempercepat Pemberian Bantuan Korban Bencana

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan perlunya payung hukum yang mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana, melalui penerbitan peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada). Langkah ini diusulkan untuk memastikan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD PPU, I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan, menyampaikan bahwa penting bagi BPBD PPU untuk memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan bantuan, mengingat dana yang digunakan berasal dari Anggaran Daerah.

“Kami sangat berharap adanya payung hukum yang dapat mempercepat pemberian bantuan kepada korban bencana, sehingga dapat disalurkan dengan cepat, tepat, dan akurat tanpa ada hambatan,” ujar Putu, Senin (25/11/2024).

Putu menjelaskan, dengan adanya peraturan yang jelas, BPBD PPU dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa penundaan, mengingat kebutuhan korban bencana sangat mendesak.

“Kebutuhan korban bencana harus segera dipenuhi, tidak bisa menunggu terlalu lama. Oleh karena itu, payung hukum sangat diperlukan untuk kelancaran penyaluran bantuan tersebut,” tambahnya.

Rancangan perbub atau perkada yang diajukan mencakup pedoman pemberian bantuan stimulan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana. Bantuan ini diberikan setelah dilakukan pengkajian langsung di lokasi bencana, dengan menentukan tingkat kerusakan—mulai dari ringan hingga berat.

“Selain bantuan uang tunai, bantuan material bangunan juga sangat diperlukan bagi korban bencana. Ini merupakan bagian dari kegiatan tanggap darurat bencana di sektor rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkas Putu. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img