spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Tinjau Dampak Banjir di Babulu Darat, Pastikan Bantuan Cepat Tersalurkan

PPU – Sejumlah pihak terkait turun langsung ke Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Senin (4/11/2024). Untuk meninjau dampak banjir yang melanda wilayah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Babulu Darat, Camat Babulu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU, serta Dinas Sosial PPU.

Peninjauan difokuskan pada RT 31, yang menjadi salah satu titik terdampak banjir terparah. Kepala Desa Babulu Darat memimpin langsung pengecekan di lapangan, didampingi camat dan perwakilan dari berbagai instansi. Mereka melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga yang terendam banjir serta memastikan bahwa kebutuhan logistik dan sembako bagi warga terdampak dapat segera dipenuhi.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa warga yang terkena dampak mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan secepat mungkin, baik itu logistik, sembako, maupun kebutuhan darurat lainnya,” ujar Kepala Desa Babulu Darat, Abdul Zais.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menangani bencana ini. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk masyarakat setempat, agar penanganan banjir ini dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro juga melakukan koordinasi terkait langkah-langkah mitigasi untuk mencegah banjir lebih lanjut. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang solid, pihak terkait berharap dapat meringankan beban warga yang terdampak banjir di Babulu Darat.

Sementara Dinas PUPR mengevaluasi infrastruktur yang mungkin terdampak. Dinas Sosial memastikan pendistribusian bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Peninjauan ini merupakan upaya awal untuk menilai dampak banjir secara langsung di lapangan. Data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan bencana ini,” pungkasnya. (ADV/BPBD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img