spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kombinasi Banjir dan Pasang Air Laut

PPU – Menghadapi ancaman banjir di musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat strategi antisipasi dan koordinasi. Kepala Pelaksana BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyatakan tantangan utama adalah fenomena cuaca tak terduga yang kerap terjadi di Kalimantan Timur, terutama saat curah hujan tinggi bersamaan dengan kenaikan air laut.

“Potensi banjir meningkat ketika hujan deras bersamaan dengan pasang air laut. Ini menjadi perhatian khusus kami, terutama pada bulan Desember yang biasanya memiliki intensitas hujan tinggi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, meskipun prediksi cuaca sering kali sulit dipastikan secara presisi, BPBD terus bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan informasi terkini.

“Kami memanfaatkan data dari BMKG sebagai panduan, terutama untuk langkah antisipasi seperti pemantauan wilayah rawan banjir,” tambahnya.

Wilayah pesisir di PPU, termasuk daerah rendah yang dekat dengan bantaran sungai, menjadi fokus utama BPBD. Menurutnya, kenaikan air laut yang bersamaan dengan hujan lebat dapat memperparah dampak banjir, terutama jika drainase tidak mampu menampung debit air.

BPBD PPU mengimbau masyarakat, terutama di wilayah rawan banjir, untuk tetap waspada dan segera melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwenang. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan kesiapan menghadapi ancaman bencana selama musim penghujan.

“Di Kalimantan Timur, memang sulit memprediksi hujan secara tepat. Karena itu, kami selalu siaga dan mempersiapkan segala kemungkinan untuk mengurangi dampak bencana,” pungkas Kuncoro. (ADV/BPBD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img