spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Tingkatkan Kesiapan Mitigasi Bencana Lewat Studi Tiru ke Yogjakarta

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kemampuan dalam penanganan bencana. Salah satu langkahnya adalah melalui kunjungan kerja atau studi tiru ke BPBD Yogyakarta untuk bertukar pengalaman dan melakukan latihan bersama penanganan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat kompetensi tim BPBD PPU dalam menghadapi situasi darurat. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan oleh BPBD Jogjakarta.

“Kami disambut dengan hangat oleh BPBD Yogyakarta. Selain berdiskusi, kami juga melakukan latihan bersama, khususnya terkait penanganan dan evakuasi korban bencana longsor,” katanya, Minggu (24/11/2024).

Latihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis, tetapi juga pengalaman langsung yang dapat diaplikasikan dalam berbagai kondisi bencana di PPU. Kuncoro menegaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan manfaat nyata, bukan sekadar perjalanan dinas semata.

“Kami ingin belajar dari pengalaman BPBD Jogjakarta yang sudah ahli dalam menangani bencana longsor. Harapannya, kami dapat mengaplikasikan apa yang dipelajari di PPU, terutama jika terjadi bencana serupa,” lanjutnya.

Ia berharap studi tiru ini dapat memperkuat kesiapan BPBD PPU dalam melayani masyarakat, terutama di wilayah rawan bencana. Melalui langkah ini, BPBD PPU berharap mampu menjadikan mitigasi bencana sebagai prioritas.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan tim agar dapat memberikan respons cepat dan tepat ketika terjadi bencana,” tutup Kuncoro. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img