spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Hadirkan WebGIS Perisai Sidik 112 untuk Mitigasi Risiko Bencana

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan Perisai Sidik 112 (Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Sistem Informasi Digital Kebencanaan 112), sebuah platform berbasis WebGIS yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengurangan risiko bencana.

Sesuai dengan definisi Prahasta (2007), WebGIS adalah aplikasi Sistem Informasi Geografis (GIS) yang memanfaatkan jaringan internet untuk mendistribusikan, mempublikasikan, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, dan menyediakan informasi dalam berbagai format, seperti teks, peta digital, dan gambar.

Platform Perisai Sidik 112 ini berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyimpan dan menyajikan data kebencanaan yang mencakup titik lokasi kejadian bencana, titik infrastruktur penanganan bencana, titik kegiatan mitigasi bencana, dan informasi terkait lainnya.

“Melalui platform ini, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang lebih baik dan pemahaman yang lebih luas terkait potensi dan penanggulangan bencana di Kabupaten PPU. Agar meningkatkan kesiapsiagaan dan responsifitas masyarakat terhadap bencana,” jelas Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.

Ia menjelaskan bahwa platform ini dapat diakses secara online oleh siapa saja, khususnya oleh para pemangku kepentingan dalam pengurangan risiko bencana. Masyarakat umum pun dapat mengaksesnya tanpa perlu aplikasi khusus, cukup dengan menggunakan browser internet dan jaringan internet melalui alamat website bpbd.penajamkab.go.id.

“Dengan adanya Perisai Sidik 112, kami berharap dapat lebih efektif dalam merencanakan dan mengelola upaya mitigasi serta penanganan bencana, serta mempercepat informasi yang dibutuhkan oleh seluruh pihak terkait,” tutup Kuncoro. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img