spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU dan Pemadam Kebakaran Perkuat Sinergi Antisipasi Musim Penghujan

PPU – Menjelang musim penghujan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Desember hingga Februari, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk memaksimalkan upaya penanggulangan banjir. Langkah ini didorong oleh prediksi curah hujan tinggi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyatakan bahwa sinergi antara BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran sangat penting, mengingat kebutuhan peralatan dan tenaga yang memadai untuk menangani banjir.

“Fungsi kami selalu bersinergi dengan tim pemadam kebakaran. Mereka memiliki alat yang kami butuhkan dalam penanganan banjir, sehingga koordinasi ini menjadi kunci kesiapsiagaan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan BMKG, potensi banjir diperkirakan meningkat pada Desember hingga Februari akibat intensitas hujan yang tinggi. Oleh karena itu, BPBD PPU telah melakukan langkah antisipatif dengan memantau wilayah rawan banjir dan terus memperbarui informasi cuaca secara berkala.

“Artinya, ini adalah peralihan dari musim kemarau ke penghujan. Kita harus tetap waspada, karena potensi banjir meningkat di bulan Desember hingga Februari,” tambah Kuncoro.

Selain monitoring, BPBD PPU juga mengedukasi masyarakat di daerah rawan untuk bersiap menghadapi kemungkinan banjir. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan mempercepat proses penanganan jika terjadi bencana.

Dengan intensitas hujan yang mulai terasa, BPBD PPU mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan situasi darurat kepada pihak terkait.

“Kami akan terus memantau dan bersiap menghadapi segala kemungkinan,” tutup Kuncoro. (ADV/BPBD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img