spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Bersama Tim Gabungan Identifikasi Penyebab Banjir di Kecamatan Babulu

PPU – Banjir yang melanda dua titik di Desa Babulu Darat dan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah mendorong tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU untuk mengidentifikasi penyebabnya bersama unsur pemerintah setempat.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa tim yang melakukan identifikasi terdiri dari Camat Babulu, Kepala UPT PU Kecamatan Babulu beserta staf, Kepala Desa Babulu Darat dan Desa Rintik beserta staf, BWS Kaltim, BPBD PPU, Polsek Babulu, Koramil Babulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD Desa Rintik, serta perangkat dusun dan RT.

“Kami bersama tim gabungan melakukan identifikasi penyebab banjir yang terjadi akibat hujan lebat, dengan melakukan penyisiran mulai dari sungai hingga gorong-gorong,” ujar Sukadi dalam rilis tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, tim gabungan menemukan beberapa penyebab utama banjir, antara lain penyumbatan aliran sungai di lokasi banjir, ukuran saluran pembuangan yang terlalu kecil di area permukiman warga, serta kebutuhan pembuatan sudetan sepanjang 30 meter di sekitar bangunan warga.

“Kami akan melakukan mediasi dengan pemilik bangunan melalui kecamatan terkait rencana pembuatan sudetan untuk mencegah terjadinya banjir kembali,” ungkap Kuncoro.

Dengan adanya identifikasi ini, diharapkan Pemerintah Kecamatan Babulu dapat melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat dan efektif agar permasalahan banjir dapat segera diatasi.

“Kami semua berharap agar, dengan mengetahui penyebab banjir ini, pihak Pemerintah Kecamatan Babulu dapat segera bergerak bersama dalam upaya penanganan,” tutupnya. (ADV/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img