spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD PPU Ajukan Pengadaan Tangki Air untuk Atasi Kekeringan

PPU – Menghadapi permasalahan kekeringan yang kerap terjadi selama musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pengadaan dua unit tangki air pada tahun 2025.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menegaskan bahwa tangki air sangat diperlukan untuk mengatasi kekurangan air bersih di kawasan pemukiman padat penduduk.

“Kami berharap tahun 2025 pemerintah dapat menyediakan dua unit tangki untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kekeringan air bersih di PPU bukanlah permasalahan baru. Setiap musim kemarau, banyak desa mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih akibat menipisnya cadangan air tanah dan terbatasnya fasilitas distribusi air. Menurutnya, keberadaan tangki air akan memungkinkan BPBD untuk menyalurkan air ke titik-titik strategis dengan lebih cepat dan efisien.

“Misalnya terjadi kekeringan, kami bisa menempatkan tangki air di kawasan pemukiman padat, kemudian suplai air akan masuk ke sana,” jelas Kuncoro.

BPBD PPU berharap agar pemerintah dapat segera mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan publik dan mitigasi bencana di PPU.

Saat ini, BPBD PPU terus berupaya maksimal merespons kebutuhan masyarakat, tetapi keterbatasan sarana menjadi kendala utama. Sukadi menambahkan, pengadaan tangki air dapat menjadi solusi jangka pendek untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan selama musim kemarau.

“Kami optimistis langkah ini akan sangat membantu penduduk, terutama yang terdampak langsung kekurangan air,” tutupnya. (ADV/BPBD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img