spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bontang Diterjang Banjir, Sahib Desak Pemkot Bangun Polder

BONTANG – Beberapa titik di wilayah Kota Bontang hingga kini masih terdampak banjir yang telah merendam puluhan rumah serta melumpuhkan aktivitas sebagian warga.

Sejumlah kelurahan yang terdampak antara lain Kelurahan Gunung Elai, Kelurahan Kanaan, Kelurahan Api-Api, hingga Kelurahan Guntung. Bahkan, satu turap dilaporkan jebol akibat tak mampu menahan derasnya aliran dan luapan air sungai.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyatakan bahwa persoalan banjir harus segera ditangani. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera membangun polder di Kelurahan Gunung Telihan.

“Menurut saya, pembangunan polder adalah solusi jangka panjang untuk menahan luapan air kiriman dari wilayah hulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).

Perlu diketahui, permasalahan banjir di Kota Bontang bukan hanya disebabkan oleh banjir rob, tetapi juga akibat derasnya kiriman air dari hulu. Karena itu, keberadaan polder dinilai penting untuk menjadi penahan arus air.

“Maka dari itu, proyek pembangunan polder di Telihan yang sudah lama direncanakan harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Sahib pun menyayangkan lambatnya tindak lanjut pemerintah terhadap rencana pembangunan yang sebelumnya telah masuk dalam tahap kajian.

Ia berharap pemerintahan yang baru dapat lebih sigap dalam menangani persoalan banjir yang terus berulang setiap musim hujan.

“Kalau ini terus dibiarkan, warga akan jadi korban setiap tahun. Sudah saatnya pemerintah yang sekarang menjadikan pembangunan polder sebagai prioritas,” tambahnya.

Mengingat meningkatnya intensitas hujan, ancaman banjir rob, serta kiriman air dari hulu, Sahib menilai pembangunan polder di Kelurahan Gunung Telihan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan demi keselamatan dan kenyamanan warga Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img