SAMARINDA- Malang nasib Bunga, anak di bawah umur, yang belum genap berusia 13 tahun. Ia menjadi korban asusila ayah tirinya (39). Bukan sekali dua kali perbuatan tak senonoh diterimanya. Ibu kandungnya mengetahui hal tersebut tak bisa berbuat banyak. Sang ibu hanya memberi peringatan kepada sang suami agar tak mengulang perbuatannya. Alasannya, takut dicerai.
Namun, wanita 34 tahun itu akhirnya tak tahan perlakuan suami yang dinikahinya 10 tahun terakhir. Ia pun melaporkan sang suami ke Polsekta Sungai Kunjang, Senin (20/7/2020).
Kepala Polisi Sektor Kota Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Inspektur Polisi Satu Purwanto, mengatakan dari keterangan korban, perlakuan tak senonoh tersebut diterima sejak usia korban delapan tahun, yakni pada 2015 dan terakhir dilakukan pada 12 Juli 2020. Artinya 5 tahun, korban sudah dicabuli ayah tirinya.
“Perlakuan tak senonoh yang diakui dilakukan terakhir kali pada 12 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wita diperbuat di rumahnya. Tepatnya di ruang tamu. Korban tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan adik tiri perempuannya di rumah mereka di Sungai Kunjang. Dari keterangan ibu korban ia baru mengetahui perlakuan tersebut diterima putrinya sekitar tiga bulan ini”, ucap Iptu Purwanto.
Kepada polisi, ibu korban mengatakan sang putri kerap meminta pulang kampung di Pulau Jawa. Sang ibu pun bertanya mengapa selalu meminta pulang. Akhirnya sang putri bercerita mengenai perlakuan ayah tiri kepadanya. Tak bisa berbuat banyak, sang ibu hanya bisa menegur agar tak mengulangi lagi. Ibu korban takut dicerai sang suami karena hidup bergantung dari sang suami yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat ditemui, tersangka yang merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatan tak senonohnya kepada korban. Ia kerap menonton video porno dari gawai miliknya. leh penyidik kepolisian, tersangka mengaku melakukan hal tak senonoh itu dari kelas enam sekolah dasar (SD). Tiap kali tersangka melakukan hal itu, korban dikatakan tak ada perlawanan. Terkadang memberi uang Rp 50 ribu. Namun, tersangka mengancam dengan mengatakan, “Jangan beritahu ibu, nanti ibu marah dan rumah tangga hancur.”
Selain di rumah mereka, perbuatan tak senonoh itu juga dilakukan tersangka di rumah salah seorang keluarganya, yang meminta agar rumahnya dijagakan. Membawa serta korban dan melakukan hal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka diganjar UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (red)