spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobol Rumah Warga, Warga Handil Bakti Diciduk Polisi Tak Sampai 24 Jam

SAMARINDA– Seorang pria berinisial AR (34), warga Jalan Melati, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Palaran, Sabtu (27/8/2022).  AR jadi tersangka kasu pencurian  setelah membobol rumah seorang warga di Jalan Niaga 2, Gang Kemuning, RT 20 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Jumat (26/8/2022).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Furdaus menceritakan, Jumat pagi itu korban bangun dari tidurnya setelah tak mendengar bunyi alarm dari handphone miliknya.

Namun yang dicari sudah tak ada lagi di tempatnya. Setelah ditelusuri yang hilang bukan hanya HP, tapi juga tas dan emas seberat 25 gram. Panik, ia kemudian kembali memeriksa sekeliling rumah, dan menemukan jendela rumahnya telah dibuka paksa oleh seseorang.

“Kemudian korban berusaha mengecek rumah dan mendapati jendela belakang sudah terbuka dan ada bekas congkelan, lalu korban memeriksa barang-barang berharganya dan mendapati emas 25 gram yang disimpan di dalam lemari juga hilang,” ucap AKP Tri saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA :  Serigala Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 28,7 juta lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palaran. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 Jam, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi HP korban, hingga akhirnya menangkap AR di rumahnya. “Saat ditangkap, pelaku awalnya berdalih HP dibeli di daerah Loa Janan, namun petugas  akhirnya menemukan emas seberat 25 gram di rumah tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo Reno warna perak, emas 25 gram yang terdiri dari 2 buah Anting Emas, 1 buah gelang, 1 buah gelang emas model rantai,1 buah gelang emas model serut, 1 buah cincin dan 1 Buah gelang emas mata putih.

Setelah didapati barang bukti lainnya, AR akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka masih diperiksa secara intens sebab ada beberapa TKP yang di akuinya juga,” sebut AKP Tri.

BACA JUGA :  Gandeng IPPRISIA, BKOW Gelar Seminar Jelita dan Lolita

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. “Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun,” paparnya.

AKP Tri juga mengimbau kepada masyarakat Palaran agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindak kriminal.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya tindak kriminalitas, jika sedang istirahat pastikan benar-benar pintu, jendela dan pagar rumah terkunci dan bila perlu di beri pengaman tambahan guna keamanan” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img