spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobol Rumah Warga, Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Mesin Genset

TENGGARONG – DN, pria 30 tahun asal Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, harus menerima kenyataan pahit. Kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran mencoba mencuri dua unit mesin genset, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

DN ketahuan saat melakukan aksinya di RT 011 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Yakni membobol rumah milik Jumariyah (42). Diketahui, saat kejadian Jumariyah dan suami memang sedang tidak ada dirumah. Karena sedang asyik berbelanja. Ia dan suami pun terkejut saat tetangganya menelepon bahwa rumah mereka dibobol.

Benar saja, saat sesampainya di rumah, korban mendapati jendela rumah miliknya sudah rusak. Diduga pelaku merusak dan masuk ke dalam melewati jendela tersebut.

“Pada saat itu, saksi sempat melihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan jaket hoodie warna coklat melompat dari jendela dan berlari ke arah kebun sawit belakang rumah korban,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Pelaku pun diketahui mencoba membawa kabur sejumlah barang milik korban. Seperti dua unit genset yang akan coba dibawa oleh pelaku. Satu unit diletakkan pelaku di atas lemari dekat jendela pelaku masuk, kemudian satu unit lainnya di bagian belakang rumah.

Paska kejadian, Polsek Sebulu pun langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi yang mengatakan pelaku kabur ke arah kebun kelapa sawit di belakang rumah korban. Setelah dilakukan penyisiran bersama warga, menemukan jaket dan tang yang digunakan oleh pelaku beraksi.

Tepat pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku pun berhasil diamankan Polsek Sebulu dan warga yang melakukan penyisiran. Awalnya pelaku mengelak dengan alasan sedang mencari sepeda motornya yang hilang.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku DN mengakui dan digelandang ke Mapolsek Sebulu. Karena tindakan nekatnya, pelaku DN pun akan diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5. Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Muhammad Rafi’i 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti