SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) bersama Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan (BNNK Balikpapan) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (4/10/2024), dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kepala BNNP Kaltim melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya
Pada Jumat (4/10/2024) sore, sekitar pukul 18.10 Wita, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka pertama berinisial S di Jalan Soekarno Hatta Km.41, Samboja. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam tas kecil milik tersangka,” ujarnya
Berdasarkan keterangan tersangka S, tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Balikpapan. Mereka berhasil melacak keberadaan tersangka kedua berinisial I di sebuah tempat kos di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.
*Sekitar pukul 19.30 Wita, tersangka I yang merupakan seorang residivis kasus narkoba berhasil diamankan,” imbuhnya
*Dari keterangan tersangka I, diketahui bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Samarinda,” jelasnya
Tim gabungan telah melakukan surveilans di sekitar wilayah Samarinda Utara untuk mencari keberadaan tersangka A, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka. “Narkotika jenis sabu; Sebanyak 64,17 gram yang ditemukan pada kedua tersangka, Handphone; Ditemukan dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Barang bukti lainnya, timbangan digital, sendok penakar, dan beberapa bungkus plastik,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R