spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltim dan Balikpapan Amankan Sejumlah Paket Ganja dari Ekspedisi

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan mendapatkan informasi dari Tim Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, adanya temuan paket J&T Express yang diduga narkotika jenis ganja yang dikirim dari Kota Pangkal Pinang tujuan Kota Balikpapan, pada Sabtu (23/12/2023).

Pada Senin (1/1/2024) pukul 08.00 Wita Tim telah berada di DP J&T Muara Rapak. Dan dilakukan serangkaian penyelidikan, maka pukul 14.00 Wita datang seorang laki-laki yang hendak mengambil paket tersebut. Lalu pada saat paket diserahkan maka laki-laki yang berinisial WL mengaku mengetahui isi dari paket tersebut, dan langsung diamankan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono membeberkan, WL langsung digiring ke kantor BNNK Balikpapan, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian usai dilakukan penyisihan terhadap barang bukti ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan.

“Isi dalam paket berupa 2 bungkus plastik hitam berukuran sedang berisi ganja, dengan berat 1.960 gram bruto,” kata Kombes Pol Dedi Agustono, Selasa (5/3/2024).

Kemudian, pada Minggu (7/1/2024) berawal dari informasi Tim Intelijen BNNP Sumut kepada Tim Intelijen BNNP Kaltim bahwa ada pengiriman narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371 tujuan Kota Samarinda.

“Pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan cek lokasi tujuan rumah dan ternyata alamat tujuan tersebut fiktif (alamat palsu), tim pemberantasan BNNP Kaltim lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak J&T Express Sri Center Samarinda. Dan pada Minggu (14/1/2024) tim pemberantasan BNNP Kaltim belum mendapatkan informasi terkait kepemilikan paket, dan menurut J&T Express belum ada pemilik paket menghubungi dan mengambil barang yang dimaksud.

“Tim Pemberantasan BNNP Kaltim segera mengamankan barang tersebut dengan membuat berita acara serah terima barang narkotika jenis tanaman ganja dengan petugas J&T Express Sri Center Samarinda Jl Brigjend Katamso Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kombes Pol Dedi Agustono.

Terlepas itu, pada Senin (5/2/2024) tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MJ di ID EXPRESS di Jl Ir. H. Juanda Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, di mana MJ menerangkan bahwa dalam pengambilan paket tersebut atas perintah ADJM yang keberadaannya saat itu sedang berada di pulau Bali dan akan kembali ke Kota Samarinda pada Selasa (6/2/2024).

“Pada saat Selasa (6/2/2024) BNNP Kaltim mendapat informasi bahwa ADJM akan landing di Bandara Balikpapan sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas berhasil mengamankan ADJM dan membenarkan bahwa dirinya menyuruh MJ untuk mengambil paket tersebut, akan tetapi MJ tidak mengetahui bahwa paket tersebut adalah ganja,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berdasarkan paket dari ADJM berupa, 4 bungkus plastik besar yang didalamnya terdapat tanaman ganja kering berdaun, berbiji dan beranting berwarna hijau kecoklatan dengan berat keseluruhan 1.976 gram bruto.

“Atas kejadian tersebut, ADJM beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemusnahan,” pungkas Dedi.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti