spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNK dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Tembakau Ganja Sintetis

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan tembakau ganja sintetis (synthetic cannabinoids) di Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan Firman Sane Hanafiah mengatakan, dalam 9 hari terakhir ini BNNK dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.

“Jadi sindikat ini memang berencana akan menjadikan Balikpapan sebagai pasar peredaran gelap narkotika terutama jenis ganja dan tembakau sintetis dengan maraknya kafe yang bermunculan saat ini,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Medan menuju Balikpapan.

“Pada Rabu (23/03/2022) Tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balkpapan menangkap seseorang inisial SE alias AR (45) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran kantor ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1.785 gram,” ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan interograsi dan dilakukan pengembangan, kata Risnoto, di tempat terpisah petugas berhasil membekuk RY (33) yang berperan sebagai penghubung dan AS alias DI (38) sebagai pemilik dan pemesan paket tersebut.

Kemudian kasus kedua, ada informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket (ekspedisi) ke Balikpapan.

Tim gabungan langsung melakukan pengintalan dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Kamis (24/3/2022) petugas menangkap SA alias A (25), sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut di salah satu tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, di dalam paket yang berisi pakaian tersebut petugas menemukan 2 (dua) poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis (synthetic connabinoids) dengan total berat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, SA alias A mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Balikpapan melalui jasa ekspedisi.

Sedangkan untuk kasus ketiga, pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Jakarta ke Balikpapan yang pelakunya merupakan bagian dari jaringan ganja yang sebelumnya telah diamankan tim gabungan yaitu SE alias AR (45) dan RY (33).

Selanjutnya berdasarkan pendalaman dan pemantauan oleh petugas bahwa barang tersebut telah sampai di salah satu alamat komplek perumahan di Balikpapan Selatan, maka pada Rabu (30/3/2022) petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paket barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2.181 gram.

Berdasarkan pendalaman dan keterangan para tersangka bahwa barang tersebut diakui milik tersangka dengan peran SE alias AR sebagai perantara dan pengatur barang, dan RY sebagai pemesan.

Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pengungkapan kasus itu petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram dan tembakau sintetis seberat 11,96 gram.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam melindungi masyarakat indonesia dari bahaya narkotika. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti