PASER – Pelamar formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di Kabupaten Paser, perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat agar bisa diterima tanpa melalui proses seleksi.
Pasalnya, beredar kabar dalam beberapa hari belakang ini, melalui media sosial, salah satunya yang mengatasnamakan Bupati Paser, Fahmi Fadli. Dalam akun media sosial itu, disebutkan ada 20 formasi untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito mengimbau agar hal tersebut dianggap sebagai kabar bohong dan mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh penyataan palsu tersebut.
“Para pelamar agar tidak mudah termakan janji-janji palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Suwito, Minggu (1/10/2023).
Suwito menegaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah telah menetapkan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, yang dimulai pada September 2023 lalu.
Proses pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat yang berminat diharapkan mendaftar melalui portal SSCASN dan tidak terpengaruh oleh pesan-pesan di media sosial yang mengatasnamakan pejabat.
“Jadi, bagi yang ingin mendaftar, silakan mengikuti seluruh aturan resmi yang dikeluarkan Pemerintah,” tegasnya.
Ia menjamin bahwa kelulusan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tanpa campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Pada pelaksanaan nanti, Panitia Seleksi (Pansel) hanya bertugas menyiapkan tempat pelaksanaan dan verifikasi berkas.
“Sedangkan yang menentukan kelulusan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya. (bs)