spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Paser Harapkan Pengangkatan PPPK Tak Ditunda

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser memastikan kesiapan untuk melaksanakan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser Suwito, menegaskan pihaknya sudah sangat siap melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, meskipun dilaksanakan pada bulan Maret 2025 ini.

“Kami sangat siap dari sisi administrasi maupun keuangan oleh karena itu kami menginginkan pengangkatan dilakukan per 1 Maret kemarin. Akan tetapi pemerintah pusat mengeluarkan edaran terkait penundaan tersebut,” tandas Suwito di Kantor BKPSDM, senin (10/3/2025)

Pertimbangan yang menjadi dasar Pemerintah Pusat menunda pengangkatan dikatakan Suwito, lantaran sejumlah daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi di luar Kalimantan belum siap.

“Demi keseragaman maka dibuatlah edaran bahwa untuk CPNS dan PPPK formasi 2024, CPNS ditetapkan per Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026,” Ujarnya

Dengan adanya kebijakan tersebut muncul gejolak di lingkungan pemerintahan. Sebab, tidak semua daerah mengharapkan pelaksanaan pengangkatan ditunda.

“Ada yang pro dan kontra dengan kebijakan itu, daerah yang pro karena memang daerahnya belum siap, sementara yang kontra seperti Kaltim yang sudah siap,” tegasnya.

Saat ini BKPSDM seluruh Indonesia sedang merundingkan kepastian pengangkatan, dan perubahan kebijakan terkait penundaan pengangkatan tersebut.

“Kami meminta agar kebijakan terkait penundaan pengangkatan itu jangan dibuat sama, karena kemampuan setiap daerah itu berbeda-beda,” harapnya.

Adanya penundaan pengangkatan ini dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap gaji maupun tunjang yang akan diterima oleh pegawai kontrak yang menunggu pengangkatan.

“Untuk Paser, kita pastikan tidak ada masalah karena dana PTT yang masuk database itu tersedia sampai dengan Desember 2025. Sementara untuk sampai bulan maret 2026 kita belum tahu,” Tutupnya

Penulis : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img