BONTANG – Berkenaan penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang mendorong peran 23 Perangkat Daerah di Kota Bontang untuk turut serta melakukan pembinaan bagi PNS yang memangku jabatan fungsional.
Menurut Kepala BKPSDM Sudi Priyanto, bahwa peran yang diharapkan tersebut dilaksanakan melalui:
- BKPSDM telah menetapkan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi dari jabatan fungsional sebagai instansi pembina jabatan fungsional di daerah;
- Instansi pembina jabatan fungsional dimaksud mempunyai peran sebagai perwakilan instansi pembina pusat untuk masing-masing jabatan fungsional;
- Peran dan fungsi instansi pembina jabatan fungsional di daerah dilaksanakan dalam rangka mempermudah koordinasi dan penyebaran informasi dalam hal pembinaan jabatan fungsional seperti informasi pelatihan, uji kompetensi, sosialisasi, pengumpulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) maupun informasi lainnya yang berhubungan dengan jabatan fungsional sehingga informasi dapat diketahui dengan cepat oleh semua pegawai, yang dilakukan dengan cara:
- Membentuk media komunikasi bersama (seperti WhatsApp Group atau media lainnya) untuk mempermudah penyebaran informasi kepada PNS, khususnya pada masing-masing jabatan fungsional, termasuk calon fungsional dari CPNS formasi tahun 2022.
- Membentuk Tim Penilai Angka Kredit setelah berkoordinasi dengan instansi pusat.
- BKPSDM telah merilis seluruh daftar PNS sesuai nama jabatan fungsionalnya untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan masing-masing instansi pembinanya di daerah.
- Guna efektifitas pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, agar melakukan koordinasi dan evaluasi secara periodik bersama pengelola kepegawaian, PNS Jabatan Fungsional maupun calon fungsional dari formasi CPNS tahun 2022.
Sudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan efektifitas penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional dengan melibatkan peran perangkat daerah pembina tersebut.
“Alhamdulillah dari 77 macam jabatan fungsional yang ada telah mulai dikoordinir dengan baik oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud. Semoga melalui upaya bersama ini pengembangan karier dan kompetensi serta kenaikan pangkat Jabatan fungsional baik yang reguler maupun penyetaraan akan dapat berjalan dengan mudah, lancar dan tertib sebagaimana yang kita harapkan bersama,” bebernya. (adv)