spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Bakal Terapkan Tandatangan Elektronik

BONTANG – Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi.

Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.

Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian/lembaga/Pemda tersebut telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government.

Yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal. Sistem tanda tangan elektronik dapat membantu PNS mencapai efisiensi kinerjanya pada masing-masing satuan sehingga pegawai dapat tetap fokus melakukan tugas tanpa terkendala urusan berkas administrasi kepegawaian.

Pejabat berwenang yang dibutuhkan tanda tangannya juga akan menjadi efisien kerjanya karena sudah dilakukan secara digital. Kita juga dapat lebih menghemat biaya karena sudah tidak perlu membeli kertas untuk arsip yang dibutuhkan.

Harapan tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang dalam mendukung pencapaian misi Bontang sebagai Smart City.

Mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum.

Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.

Dalam rangka mendukung e-Government, perlu diimplementasikan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada dokumen dinas secara optimal karena selain tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual juga tanda tangan elektronik memilki sistem yang lebih aman daripada tanda tangan manual.

Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatanggani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Menurut Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si persiapan penerapan tandatangan elektronik/digital tersebut mendapat dukungan penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang yang telah mengajukan tahap uji aplikasi ke BSE. “Jadi saat ini kami masih dalam tahap menunggu, dan berharap semoga aplikasi yang kami gunakan untuk penerapan tandatangan elektronik tersebut sesuai dengan standar yang diminta oleh BSE. Dalam hal ini informasi yang kami dapat bahwa  yang juga akan diuji adalah  aplikasi SIMPEG sebagai sumber data dan aplikasi e-Takah sebagai aplikasi pelengkap,” ungkap Sudi. “Tandatangan elektronik ini nantinya dapat kami terapkan pada berkas kepegawaian seperti Kenaikan Gaji Berkala (KGB), SK Kenaikan Pangkat, surat cuti dan lainnya,” sambungnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti