Beranda ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN BK DPRD Balikpapan Hentikan Laporan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Balikpapan

BK DPRD Balikpapan Hentikan Laporan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Balikpapan

0
Ketua BK DPRD Balikpapan, Ali Munsir saat menjelaskan hasil laporan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Balikpapan.

BALIKPAPAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan akhirnya menghentikan proses aduan mosi tidak percaya yang dilayangkan 4 fraksi kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.

Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsir mengatakan, aduan mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh keempat fraksi kepada ketua DPRD Balikpapan tersebut dipastikan telah tuntas. Sehingga pihaknya menghentikan seluruh proses aduan yang dilayangkan.

“Pada prinsipnya BK menyatakan persoalan ini clear jadi prosesnya di stop. Karena tidak ada indikasi pelanggaran. Untuk fraksi mereka sudah tau arah dan  hasil ini, jadi kami sudah sampaikan semua,” ujarnya kepada wartawan dalam preskon, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut Ali Munsir menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi atas adanya aduan yang dilayangkan tersebut. BK telah menelaah apakah ada pelanggaran tatib atau kode etik dari laporan yang dilanggar Ketua DPRD Balikpapan.

“Karena gerakan mosi tak percaya itu tidak punya legal standing, tapi didalam mosi tak percaya ada urutan-urutan pengaduan. Meski demikian, aduan dari fraksi tidak bisa serta merta kita terima, harus kita verifikasi dan kami bandingkan dengan pasal-pasal dan ayat yang ada di Tatib maupun kode etik,” jelasnya.

Ali Munsir menerangkan, bahwa ada dua pasal yang diduga menjadi aduan yang  diduga dilanggar oleh ketua DPRD Balikpapan. Namun, BK DPRD Balikpapan telah melakukan komunikasi dengan ahli hukum dan juga melakukan verifikasi ke Ketua DPRD Balikpapan dengan hasilnya tidak di temukan pelanggaran.

“Artinya disini hanya ada berbeda pemahaman terhadap didalam ber DPRD,” tambahnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version