BONTANG – Melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya dalam implementasinya mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Sebagai upaya memberikan pemahaman bersama guna mengetahui tatacara penyusunan dan penilaian kinerja PNS dimaksud, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kinerja PNS yang dilaksanakan selama 2 hari pada Rabu s/d Kamis, tanggal 17 dan 18 November 2021 di Auditorium Graha Taman Praja Kota Bontang.
Dalam sambutannya mewakili Kepala BKPSDM, Sekretaris BKPSDM Jumiran, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang penting untuk segera dipahami dan diimplementasikan, karena dapat mempengaruhi pengembangan karier serta kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang didasarkan pada prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Oleh karena itu peserta Bimtek yang berjumlah 62 orang yang merupakan pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah di Kota Bontang, disamping harus memahami sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, juga wajib menyampaikannya lebih lanjut kepada seluruh PNS di lingkup perangkat daerahnya masing-masing.
Hadir sebagai narasumber Bimtek adalah Dr. Fajar Iswahyudi dan Dr. Muhammad Harry Rahmadi, yang merupakan Widyaiswara dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Purlatbang KDOD LAN) Samarinda.
Pada Bimtek hari pertama seluruh peserta akan diberikan berbagai materi yang berkaitan dengan isi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penilaian kinerja PNS.
Selanjutnya pada hari kedua, peserta akan dibagi menjadi 2 kelompok. Masing-masing kelompok berjumlah 35 orang dengan mempraktekan tatacara penilaian kinerja PNS, melalui peralatan kerja laptop yang dibawa oleh peserta atau disediakan oleh panitia penyelenggara. (adv)