spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bikin Resah Tetangga, Polres Bontang Tangkap Pemilik 23 Gram Sabu

BONTANG- Apa yang dilakukan warga Desa Badak Baru, Bontang ini layak jadi contoh warga lain. Karena resah lingkungannya terus digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, mereka akhirnya melapor ke polisi.

Hasilnya, seorang pria perantauan asal Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial SA, dibekuk unit reskrim Polsek Muara Badak. Pria berumur 37 tahun itu ditangkap karena diduga merupakan pemilik sabu siap edar seberat 23,48 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi menyebutkan, SA ditangkap di Jl Ki Hajar Dewantara RT 25 Desa Badak Baru, Muara Badak pada Senin (27/7) siang. Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit timbangan digital, dan ponsel merek Samsung.

Disita pula, uang Rp 100 ribu, 1 alat isap atau bong, 1 sendok takar, 1 korek gas, kota LED merek Rayton warna hijau silver, serta 1 bungkus plastik klip kosong. Purwo Asmadi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki bagaimana SA mendapat sabu.

“Kita juga masih mengembangkan mau dikemanakan barang haram ini,” jelas Kapolsek Purwo Asmadi. Yang pasti, akibat perbuatannya, SA yang tercatat sebagai warga Jl Tanjung Sebilang RT 005 Desa Muara Samilang, Samboja, Kukar ini terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti