SAMARINDA- Sapri alias Konde (23) diringkus anggota Polsek Sungai Kunjang, lantaran membuat onar dan mencuri handphone pengunjung warung kopi di kawasan Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pria yang merupakan residivis kambuhan ini, diketahui memang kerap membuat masalah di daerah tersebut sejak umurnya masih 14 tahun.
Masalah terbaru yang dilakukan Sapri dilakukan Sabtu (18/12/2021) lalu. Dia berulah dengan membuat keributan di salah satu warkop sambil menenteng parang di tangan. Begitu masuk warkop, parang tadi langsung diayunkan ke meja.
Melihat kelakuan Sapri, pengunjung langsung panik dan berhamburan membubarkan diri. Saking paniknya, seorang pengunjung tertinggal ponselnya di dalam warkop. Lain halnya dengan Sapri. HP “tak bertuan” itu langsung dia ambil.
“Sapri memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar di Pasar Kedondong, sejak dia berumur 14 tahun,” ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Roni menambahkan, saat kejadian Sapri diketahui dalam kondisi mabuk. “Dia lagi terpengaruh miras dan mengamuk tidak jelas. Memang dia suka membuat onar di Pasar Kedondong,” ungkapnya.
Tak terima, si empunya HP lantas melaporkan perbuatan Sapri ke Polsek Sungai Kunjang.Sapri kemudian berhasil diringkus di rumah saudaranya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, pada Selasa (21/12/2021).
“Sapri kami amankan di rumah keluarganya di Samarinda Seberang, kami juga menemukan barang bukti handphone dan sebilah parang,” ungkap Roni.
Atas perbuatannya, Sapri dijerat Pasal 365 subsider Pasal 362 juncto 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa senjata tajam. (vic)