spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bijak Ilhamdani Dukung Peningkatan Status Honorer Personel Satpol PP PPU

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani mendukung peningkatan status kepegawaian Satpol PP. Untuk menjamin penyelenggaraan penegakkan aturan daerah secara ideal.

Hal ini mengingat adanya peraturan baru yang menyebutkan bahwa seluruh anggota Satpol PP wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin melakukan penertiban di masyarakat. Tentu hal ini menjadi perhatian serius oleh banyak pihak.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena menyangkut harkat hidup banyak orang. Status saudara-saudara Kita yang di Satpol PP, memang amanat undang-undang mewajibkan mereka untuk jadi PNS, sementara kan kemampuan kita tidak banyak untuk personelnya,” katanya, Sabtu (25/11/2023).

Seperti diketahui, sebagain bersar personel Satpol PP PPU masih berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Sementara tertuang dalam Pasal 256 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.

“Kami harapkan Pemkab PPU melalui dapat melakukan berbagai macam upaya. Bisa dengan melakukan penambahan jumlah formasi PPPK untuk para anggota Satpol PP yang saat ini statusnya banyak masih sebagai honorer, kalau memang tidak bisa menjadi PNS” jelasnya.

Untuk diketahui pula, keinginan ini juga telah disampaikan langsung para personel Satpol PP PPU yang berstatus THL. Pihaknya, Komisi I DPRD PPU, telah mengundang Pemkab PPU dan Satpol PP PPU untuk menyampaikan persoalan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Adapun harapan itu, diyakini Bijak juga keinginan seluruh kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. “Pasti menginginkan hal yang sama, tapi memang perlu ada audiensi yang cukup masif yang dilakukan. Katakanlah seperti asosiasi atau segala macam yang bisa nanti mengakomodir kepentingan mereka di Kemeterian Menpan RB,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan keberadaan Satpol PP dengan jumlah yang memadai sangat dibutuhkan di PPU. Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.

“Kalau berbicara kebutuhan PPU, malah justru menurut informasi dari kecamatan, mungkin juga beban kerja yang diadakan selama ini oleh Satpol PP itu ternyata tenaga kita masih kurang. Kalau kita  paksakan jadi ASN tapi formasi tidak mencukupi. Masa ada pengurangan, sementara beban kerja kita banyak,” pungkas Bijak. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti