spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biaya Perjalanan Dinas untuk Orientasi Anggota DPRD Berau 2024-2029 Belum Bisa Terbayarkan, Begini Penjelasan Sekwan


TANJUNG REDEB – Biaya perjalanan dinas para anggota DPRD Berau periode 2024-2029 di luar unsur pimpinan sementara belum bisa terbayarkan.

Dijelaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) Berau, Abdurrahman bahwa biaya perjalanan dinas belum bisa terbayarkan karena sesuai aturan yang berlaku, seluruhnya dapat dibayar sejak mengikuti orientasi dan pas menjalani orientasi.

Lanjutnya, yang bisa dibayarkan biaya perjalanan dinas sebelum mengikuti orientasi hanyalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara.

“Sedangkan anggota Dewan lainnya dengan berat hati harus disampaikan tidak bisa dibantu, karena memang pos anggaran untuk itu tidak tersedia,” sebutnya.

“Namun sejak perjalanan dinas mengikuti orientasi ini hingga ke depan, semua Anggota DPRD Berau, baik Unsur Pimpinan Sementara maupun Anggota akan dibiayai Pemerintah. Setelah dari orientasi, tahapan harus segera digarap Dewan adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” tambahnya.

Melalui AKD tersebut, kata Abdurrahman, nantinya dasar-dasar akan ada program kerja yang mengarahkan para anggota DPRD Berau harus melakukan perjalanan dinas baik di dalam daerah maupun ke luar daerah.

“Bersamaan dengan AKD, diharapkan juga proses penetapan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD yang definitif bisa dituntaskan. Karena AKD yang terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus di tanda tangani Ketua DPRD definitif saat di Paripurnakan untuk disahkan,” pungkasnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti