JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021). Dari 9 pilkada yang digelar di Kaltim pada 9 Desember 2020 lalu, 3 diantaranya yakni pilkada Balikpapan, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara berakhir di MK.
Mengutip laman mkri.id, Senin (25/1/2021) disebutkan, sidang pendahuluan PHP di 3 daerah tersebut berlangsung pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. Sesuai agendanya, sidang berisi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Jika dinilai lengkap, majelis kemudian memberikan waktu kepada termohon (KPU) untuk memberikan jawaban atas isi gugatan yang diajukan pemohon atau pasangan kepala daerah yang menggugat. Sama seperti KPU, Bawaslu serta pihak terkait (pasangan kepala daerah terpilih) juga diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.
Disebutkan pula pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai 1 sampai 11 Februari 2021. Empat hari kemudian atau 15 dan 16 Februari 2021, hakim MK memutuskan mana saja perkara yang bisa dilanjutkan untuk diperiksa dalam sidang lanjutan.
PHP Balikpapan diajukan oleh Zulkifli, Adi Dharma Wiranata dan Rinto dari Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Dalil gugatan diantaranya KPU Balikpapan telah melanggar hak memantau pemilihan yang diatur Pasal 17A, 19A, 21A PKPU No 20/2020 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.
Dalil lain, KIPP menemukan pelanggaran dilakukan paslon tunggal saat berkampanye di media sosial yang tak terdaftar di KPU. Termasuk pula, masalah perbedaan perolehan suara antara calon tunggal dan kolom kosong.
PHP Bupati Kukar diajukan oleh Mohammad Joesoef dan Mustakim Ishak, sedangkan PHP Kutim pemohonnya adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, Mahyunadi dan Lulu Kinsu. (red2)
[irp posts=”7752″ name=”Sudah Ada 76 Gugatan Masuk ke MK, KIIP Ajukan untuk Pilkada Balikpapan”]