spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besok Pendaftaran Calon, KPU Batasi Jumlah Massa yang Hadir

BONTANG – Para pendukung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang tidak perlu ramai-ramai hadir di KPU Bontang saat pendaftaran calon yang akan dibuka mulai Jumat (4/9) besok hingga Minggu (6/9). Pasalnya, KPU membatasi maksimal hanya 30 orang yang bisa masuk di ruangan KPU.

“Seperti diketahui, salah satu syarat dilanjutkan kembali Pilkada di tengah pandemi, kami harus pastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan konsisten. Termasuk saat pendaftaran calon. Ini sudah diatur dalam PKPU dan juknis KPU. Jadi kami mengingatkan, para pendukung tak perlu berbondong-bondong mendampingi pasangan calon, karena yang masuk ruangan dibatasi,” ungkap Komisioner KPU Bontang Saparuddin saat penyampaiannya dalam Rapat Dengar Pendapat Persiapan Tahapan Pencalonan pada Pilkada Bontang 2020 bersama Anggota DPRD Kota Bontang, Rabu (2/9) kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi ini dihadiri sejumlah anggota DRPD Bontang serta ketua dan anggota Bawaslu Kota Bontang.

BACA JUGA :  Pendaftaran Calon di Bontang, Pendukung Paslon Bisa Saksikan lewat Daring

Dalam kesempatan ini, Saparuddin juga menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon saat mendaftar. “Pada tahapan pencalonan ini, ada yang namanya syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan, kami akan pastikan kelengkapan dan sahnya dokumen. Kalau dokumen tidak lengkap, pasti kami tolak. Begitu juga, ketika dokumen lengkap tapi tidak sah, juga kami tolak,” bebernya.

Ia mencontohkan dokumen yang tidak sah, salah satunya dokumen dukungan untuk pasangan calon yang harus ditandatangani pengurus partai politik yang sah. “Kami akan lihat dokumen itu dari akses sipol (sistem informasi parpol, Red.). Apa sesuai atau tidak yang mendatangani surat dukungan dari parpol. Pengurus dalam hal ini, ketua dan sekretaris wajib hadir. Kalau tidak hadir, maka harus ada surat keterangan dari instansi berwenang. Kalau sakit, berarti harus ada surat keterangan dokter,” ungkap Sapa, panggilan akrab Saparuddin.

BACA JUGA :  Besok Adi-Basri Daftar, Neni-Joni, KPU Masih Tunggu Konfirmasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nasrullah, juga mengingatkan bahwa dalam pendaftaran pasangan calon ini, jumlah pendamping yang bisa hadir, maksimal 25 sampai 30 orang. Ini sesuai standar protokol kesehatan covid.

Karena jumlahnya dibatasi, Nasrullah pun mengingatkan, yang masuk ke dalam ruangan, adalah pasangan calon dan pengurus partai politik pengusung. “Kalau untuk pendamping suami istri tidak diatur dalam PKPU. Sehingga pendamping suami istri nanti bisa berada di ruang lobi,” sebutnya. (yim/red)

BACA JUGA :  Bawaslu Kerahkan Jajaran Pengawas Awasi Proses Pendaftaran, Ingatkan ASN

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img