SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pada Minggu (22/9/2024) di Ballroom Hotel Mercure.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, perwakilan kedua Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Forkopimda, Bawaslu Kaltim, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus, yang hadir mewakili PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengumumkan bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 2.821.202 pemilih.
“Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kaltim menetapkan total 2.821.202 pemilih, yang terdiri dari 1.456.666 pemilih laki-laki dan 1.364.536 pemilih perempuan, tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 kelurahan/desa di Kaltim,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, jumlah DPT pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan sebanyak 42.558 pemilih dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
“DPT kita mengalami kenaikan sebesar 42.558 pemilih dari 2.778.644 pada Pemilu sebelumnya, menjadi 2.821.202 pada Pilkada 2024,” jelasnya.
Selain menetapkan jumlah pemilih, KPU Kaltim juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan. Pada Pilkada 2024, jumlah TPS ditetapkan sebanyak 6.274, yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang mencapai 11.441 TPS.
Sementara itu, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sufian Agus, proses rekapitulasi DPT ini dinyatakan sebagai salah satu komponen penting dalam memastikan kualitas Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Keberadaan DPT yang valid adalah kunci untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan baik, sehingga kita dapat melaksanakan pemilu yang berkualitas,” kata Sufian. (adv/kpukaltim)