spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bertahun-tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi Bank Tanah Ditangkap di Samarinda

SAMARINDA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan TDH, tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Siradj Salman pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.

TDH, pria berusia 69 tahun ini, terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda pada tahun 2003 hingga 2006.
TDH telah menjadi buronan sejak 2017. Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tertanggal 3 Mei 2017.

Dalam operasi penangkapan tersebut, TDH menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Setelah ditangkap, TDH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan TDH merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Kejaksaan melalui program “Tabur” (Tangkap Buronan). Program ini merupakan inisiatif Jaksa Agung untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna menegakkan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Ada Jejak Samin Tan di Kaltim, Pernah Miliki Tambang Terbesar, Terjerat Korupsi Divonis Bebas 

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dikutip dalam siaran pers di laman kejaksaan.go.id.(MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img