TENGGARONG – Sebanyak 10 kegiatan fisik di Kutai Kartanegara (Kukar), berada di bawah pengawasan dan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan, agar pengerjaan proyek fisik yang dilakukan bersama pihak ketiga atau rekanan sesuai aturan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan 10 kegiatan pengerjaan fisik itu memang memiliki nominal pengerjaan diatas Rp 100 miliar. Proyek dengan nilai yang besar, namun waktu pengerjaan satu tahun anggaran.
“Jadi 10 kegiatan itu sudah disepakati dengan KPK dibawah pengawasan KPK, Monitoring Center for Prevention (MCP) namanya,” ungkap Sunggono pada awak media.
Pengerjaan proyek pembangunan fisik yang dimaksud diantaranya paling besar dari pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar, pembangunan RSUD Muara Badak, penataan kawasan sekitar Tenggarong, pembangunan Jembatan Sebulu. Kemudian sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan yang belum selesai. Dengan anggaran Rp 100 miliar lebih.
Pemkab Kukar pun bersyukur KPK turut serta dalam membantu pengawasan pembangunan infrastruktur di Kukar. Sehingga tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran. Memperkecil ruang gerak oknum untuk melakukan praktik tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah dengan pengawasan KPK kita merasa nyaman dan semua pihak merasa nyaman. Jangan disalahartikan diawasi itu horor, justru kita berterima kasih,” tutup Sunggono.
Sejumlah kegiatan yang diawasi KPK pun, diketahui sudah ada yang rampung. Sebut saja pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar. Namun kegiatan yang baru dan sedang berjalan, yakni pembangunan Jembatan Sebulu, penataan kawasan sekitar Tenggarong dan sejumlah ruas jalan di Kukar. (ADV)
Penulis : Muhammad Rafi’i