BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap pria berinisial IS (31) dan NA (38) yang merupakan kelompok pengedar sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, penangkapan kedua pria ini bermula saat Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan melakukan patroli di kawasan Gunung Bugis.
Melihat gerak gerik IS yang mencurigakan, petugas pun langsung mengamankannya untuk dilakukan penggeledahan di tubuh dan sepeda motornya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 21 paket sabu siap edar seberat 5,96 gram brutto yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Roganda, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut Roganda menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap IS, barang haram tersebut didapatkan dari kawannya yang berinisial NA.
NA sendiri merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan. NA pun merupakan seorang residivis kasus narkoba. “Dari informasi itu kemudian kami melakukan pengejaran terhadap NA,” jelasnya.
IS mengaku baru sekali menerima barang narkotika jenis sabu dari NA, ia pun mendapatkan upah paling besar Rp 150 ribu jika habis terjual satu plastik c-tik.
Roganda menambahkan, NA menitipkan barang itu kepada IS dengan bertemu langsung pinggir jalan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Untuk NA kita berhasil tangkap masih di kawasan Balikpapan Barat di hari yang sama. Pada Sabtu 31 Desember 2022,” tambahnya.
Atas perbuatannya, polisi melayangkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” tutup Roganda. (Bom)