spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermodus Arisan Online, Oknum Guru Honorer di Samarinda Tipu Puluhan Emak-Emak Hingga Rp 3 Miliar 

SAMARINDA- JK (24), oknum guru sekolah dasar (SD) di Samarinda hanya bisa menunduk malu saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Senin (24/10/2022).

JK ditangkap polisi lantaran telah menipu 23 emak-emak bermodus arisan online hingga mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.

“Jadi ini ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugian senilai Rp 3 miliar,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022).

Kombes Pol Ary menerangkan, modus yang digunakan JK dengan mengiming-imingi korbannya akan mendapat uang berlipat ganda.

“Untuk modus operandinya sendiri, pelaku menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) Facebook. Dimana, ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar,” ungkapnya.

“Misalnya kalau membeli dan memasukkan nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Ini yang membuat korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan yang ditawarkan pelaku,” lanjutnya.

Ary menambahkan, nominal arisan yang ditawarkan JK sangat bervariasi, mulai dari nominal Rp 30 juta hingga Rp 700 juta.

“Untuk arisan yang diperjualbelikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta rupiah,” jelasnya.

Dari tangan wanita berumur 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah e-mail, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.

“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” papar Kombes Pol Ary.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal yang dimulai sejak Mei-Oktober 2022.

“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami telusuri,” sebutnya.

Atas perbuatannya, JK harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 372 KUHP juncto 378 KUHP.

“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk itu asetnya akan kami telusuri, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” pungkasnya. (Vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti