spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermodal Sekop, Dua Pria Kukar Curi Belasan Ton Batu Bara

BALIKPAPAN – Hanya dengan Sekop, Saharudin (35) dengan santai memindahkan batu bara dari kapal tongkang ke Kapal Motor Fadil Jaya 03. Aksi terlarangnya itu baru berakhir setelah bagian depan kapal kelotok dipenuhi butiran emas hitam. Pria yang tinggal di Kutai Kartanegara itu lantas bergegas memacu Fadil Jaya 03, menjauhi kapal tongkang.

Menjelang magrib pada Ahad, 25 Juli 2021, kapal yang dikemudikan Saharudin didatangi kapal patroli dari Kepolisian Perairan dan Udara, Kepolisian Daerah Kaltim. Saat itu, kapalnya tengah belayar di Perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Wajah Saharudin mendadak pucat ketika sejumlah anggota polisi masuk ke Fadil Jaya 03.

Kepada Saharudin, mereka menanyakan kelengkapan administrasi batu bara yang diangkut Fadil Jaya 03. Ditanya seperti itu, Saharudin hanya tunduk sambil sedikit menggeleng kepala. Setelah tersudut, ia mengaku telah mencuri batu bara di kapal tongkang. Petugas lantas memborgol kedua tangan Saharudin.

Saharudin rupanya tak bekerja sendiri. Bersama rekannya, Suherman (32), dia mencuri batu bara. Hanya saja, mereka beda kapal. Suherman di KM Fajri, yang juga mengangkut batu bara curian.

Selang 15 menit setelah menangkap Saharudin, petugas kepolisian menangkap Suherman yang sedang mengemudikan Fajri di Perairan Muara Pegah. Petugas lalu membawa kedua pria tersebut ke ke Markas Direktorat Polairud, Polda Kaltim, Balikpapan.

“Pengungkapan kasus ini setelah petugas patroli kami mendapatkan informasi adanya pencurian batu bara di Muara Pegah,” kata Direktur Polairud, Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho, Jumat (13/8/2021).

Hasil penyelidikan Polairud, beber Kombespol Tatar, ada 7,778 ton batu bara di Fadil Jaya 03. Sedangkan di Fajri sebanyak 7,716 ton batu bara. Semua hasil alam seberat 15,494 ton tersebut, dicuri Saharudin dan Suherman di sebuah kapal tongkang bernama Layar Jaya 21 yang ditarik kapal tugboat Lautan 21. Akibat kejadian itu, pemliki batu bara tersebut menderita kerugian sekitar Rp 14 juta.

“Kedua tersangka ini sudah sering beraksi. Jadi, mereka ini menjadikan batu bara curian sebagai mata pencariannya,” ungkap Tatar.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Saharudin membantah jika disebut sudah sering mencuri batu bara. Menurutnya, pencurian yang diungkap Polairud ini adalah yang pertama. Andai saja lolos dari tangkapan petugas, batu bara curian tersebut akan dijual Saharudin dan Suherman ke perusahaan pendingin. Namun mereka menolak menyebutkan identitas perusahaan tersebut. Dari 15,494 ton batu bara, diperkirakan mereka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta. “Sebanyak 1 ton batu bara kami jual Rp 150 ribu,” sebut Saharudin.

Angan-angan Saharudin dan Suherman menikmati hasi curian batu bara tingga cerita. Sebab, keduanya kini mendekam di sel tahanan Markas Polairud, Polda Kaltim. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti