Beranda HUKUM Bermodal Mulut Manis, Pria Ini Tipu Perusahaan Angkutan BBM Rp 507 Juta

Bermodal Mulut Manis, Pria Ini Tipu Perusahaan Angkutan BBM Rp 507 Juta

0
Nan ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari, di sebuah rumah di Jl Manunggal Gang 17, Sungai Kunjang, Samarinda. Pria berkacamata ini berurusan dengan hukum, karena diduga telah menipu dan menggelapankan uang milik PT AIN, hingga menderita kerugian Rp 507,2 juta.

BONTANG – Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polres Bontang menangkap warga Samarinda berinisial KM alias Nan (44), karena diduga menjadi aktor penipuan bermodus pengurusan izin niaga angkutan BBM.

Nan ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari, di sebuah rumah di Jl Manunggal Gang 17, Sungai Kunjang, Samarinda. Pria berkacamata ini berurusan dengan hukum, karena diduga telah menipu dan menggelapankan uang milik PT AIN, hingga menderita kerugian Rp 507,2 juta.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasatreskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, kasus yang tengah membelit Nan berawal dari perjanjian kerja sama yang terjadi pada 12 September 2019.

Kala itu, pria kelahiran Soppeng tersebut menawarkan jasa pengurusan surat izin niaga umum PT AIN. “Dalam pertemuan dengan saksi MS, pelaku mengaku sudah pengalaman dalam pengurusan surat izin,” kata Makhfud, Sabtu (5/12/2020).

Pertemuan tadi berlanjut menjadi perjanjian, hingga akhirnya PT AIN secara bertahap membayar sejumlah uang yang menurut tersanggka merupakan biaya pengurusan surat. Nyatanya, setahun berlalu, surat yang diminta PT AIN tak kunjung terbit. Saat ditanya oleh saksi MS, Nan selalu berdalih dengan berbagai alisan. Sampai akhirnya MS melaporkan tersangka dengan aduan penipuan dan penggelapan. (red2)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version