spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermodal Linggis, Maling Bobol Rumah Kosong dan Gondol Mobil Korban di Samarinda

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Senin (3/3/2025) lalu.

Pelaku berhasil diamankan setelah menawarkan barang hasil curiannya melalui media jual beli online. Kasus ini bermula ketika korban, pemilik rumah, kembali dari bepergian dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Mobil pribadi korban juga raib dari garasi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan  pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan lampu menyala di siang hari.

“Pelaku ini mondar-mandir di sekitar lokasi, melihat kondisi rumah korban masih menyala lampunya di siang hari. Di situlah niat pelaku timbul,” ungkap Kombes Pol Hendri dalam konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2024).

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dengan menggunakan linggis yang ditemukan di sekitar lokasi.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah perabotan rumah tangga dan menemukan kunci mobil korban.

Tanpa ragu, pelaku membawa kabur mobil tersebut beserta barang-barang hasil curian. “Saat pelaku mencuri barang-barang korban, juga dapat kunci mobil dan dicoba oleh pelaku. Ternyata bisa hidup mobilnya,” jelasnya

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Jatanras Polresta Samarinda setelah menawarkan barang curiannya melalui aplikasi jual beli online, OLX.com.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img