Beranda SAMARINDA Bermodal Hari Ulang Tahun, Pria di Samarinda Gasak Uang Korban di Rekening...

Bermodal Hari Ulang Tahun, Pria di Samarinda Gasak Uang Korban di Rekening Hingga Rp 40 Juta

0
Pelaku Aliansyah saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).

SAMARINDA – Seorang pria bernama Aliansyah (43) tidak dapat berkutik lagi saat ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia terbukti telah melakukan tindak pencurian dan menggasak uang milik korbannya yang berada dalam rekening hingga mencapai Rp 40 juta.

Awalnya, Aliansyah mengambil tas milik korbannya, yaitu Suardi (50), yang saat itu sedang memarkirkan mobilnya di sebuah warung di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Aliansyah yang saat itu melihat pintu mobil korban tidak tertutup rapat, langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk menggasak tas milik korban yang berada di kursi penumpang bagian depan.

Setelah berhasil mengambil tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tipe Honda PCX bernopol KT 6806 HH.

Tidak hanya kartu ATM saja yang digasak oleh Aliansyah, di dalam tas milik Suardi juga terdapat dompet, handphone merk Samsung A53, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.

Pada keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (19/10/2022), korban menerima SMS yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan tunai dan transfer dana dari rekeningnya yang mencapai Rp 40 juta.

Mendapati hal tersebut, Suardi langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa alasan mengapa Aliansyah dapat melakukan penarikan dana dari kartu ATM korban, karena ia melihat tanggal ulang tahun di kartu identitas korban yang ada di dalam dompet.

“Bersangkutan melihat ada KTP. Kemudian mencoba-coba menggunakan tanggal lahir untuk PIN-nya. Ternyata bisa,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar jumpa pers di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).

Berangkat dari laporan korban, akhirnya Aliansyah berhasil ditangkap polisi di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (3/4/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Aliansyah mengaku bahwa uang hasil curiannya itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kini Aliansyah pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version