Beranda COVID UBAHLAKU Berlaku Besok, Tempat Keramaian Dibatasi Hingga Pukul 20.00, Kapasitas Pengunjung Hanya Diizinkan...

Berlaku Besok, Tempat Keramaian Dibatasi Hingga Pukul 20.00, Kapasitas Pengunjung Hanya Diizinkan 25%

0
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto. Foto: istimewa

JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Selain memperpanjang masa berlaku dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021, upaya membatasi mobilitas warga kembali dilakukan.

Terhitung Selasa (22/6/2021), tempat usaha yang berpotensi memunculkan kerumunan orang, dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Makan di tempat atau dine in juga hanya bisa 25% dari kapasitas.

“Untuk penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri, berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli (sampai), atau 2 minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Isi lengkap aturan PPKM mikro terbaru, lanjut Airlangga, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Hanya dipastikan, tempat usaha seperti mal, pasar, warung/rumah makan, restoran, kafe, pedang kaki lima, lapak jalanan serta sejenisnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dengan waktu operasional tak boleh lebih dari pukul 20.00.

“Kapasitas (untuk tempat makan) sisanya dibawa pulang atau take away,” jelas Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Sementara layanan pesan antar tempat makan, juga dibatasi sampai pukul 20.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (prs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version