spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkedok Ormas, Preman di Kutim Peras Perusahaan

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) menyatakan tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kutim. Pernyataan ini kembali muncul setelah terkuaknya aksi pemerasan berkedok ormas.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, kasus ini bermula dari datangnya 14 orang yang mengaku perwakilan dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sangatta ke PT Sangkulirang Energi Utama.

Awalnya mereka bertemu dengan assisten manager untuk meminta ban bekas dari perusahaan tersebut. Namun, pihak perusahaan memiliki prosedur sendiri dalam pengolahan limbah barang bekas seperti ban, sehingga tak bisa sembarangan keluar dari areal perusahaan. “Saat itu asisten manager perusahaan tidak memberikan izin, tapi mereka tetap nekat mengambil 30 pieces,” papar Rauf, Senin (1/11/2021).

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf

AKP Rauf mengungkapkan, atas kejadian itu pihak perusahaan keberatan dan melaporkan tindakan oknum ormas tadi, karena dinilai telah melakukan perampasan dan pemaksaan. “Setelah mendapat laporan dari perusahaan, kami bersama Tim Macan mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 5 pelaku,” sebutnya.

AKP Rauf menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, muncul nama Rinto dan Anto yang disebut orang dibalik aksi pemerasan kawanan tersebut. “Rinto dan Anto inilah otak pemalakan dengan mengatasnamakan ormas,” katanya.

Tak hanya sampai disitu, Tim Macam Polres Kutim terus bergerak mencari identitas penadah, yang akhirnya juga berhasil diringkus. “Kami tangkap dan kami amankan barang bukti 30 pieces ban bekas merek Bridgestone serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Rauf menambahkan, diketahui para pelaku pernah melakukan hal yang sama di perusahaan lain. “Jadi ini sudah kejadian yang kedua kalinya mereka datang memalak perusahaan berkedok ormas,” tambahnya.

Dari kejadian itu, pelaku dijerat pasal pencurian disertai pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya.

Rauf mengimbau warga Kutim untuk selalu mewaspadai aksi premanisme terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang. Dalam kesempatan tersebut Rauf kembali meminta masyarakat untuk berani melapor, jika menemukan aksi premanisme yang mengatasnamakan oknum atau ormas tertentu. “Tak ada ruang bagi aksi premanisme di Kutim” tutupnya. (Ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti