SANGATTA – Koordinator Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Budi Wibowo mengakui sudah menerima informasi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dugaan pemalsuan dukungan yang dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan kepolisian sudah Lengkap.
Berkas perkara pidana Nomor BP/51/VIII/RES.1.24/2020 tanggal 1 Agustus 2020 yang diterima Kejari Kutim tanggal 13 Agustus 2020 tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan Kejari Kutim tanggal 19 Agustus 2020.
“Sudah kami terima informasinya dan telah diputuskan 19 Agustus. Sebelumnya memang sempat ada pengembalian berkas ke kepolisian untuk dilengkapi, seperti keterangan ahli dan beberapa penerapan pasalnya. Semua sudah dilengkapi penyidik,” ungkap Budi, dua hari lalu.
Berdasarkan regulasi penanganan perkara pidana pemilihan, maka setelah P21, jaksa akan mengajukan penuntutan ke Pengadilan Negeri, dan selanjutnya Pengadilan Negeri punya waktu 7 hari menyidangkan kasusnya. “Kami masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri. Karena beberapa hari ini libur dan cuti nasional, mungkin baru bisa kami dapatkan informasinya Senin (24/8, hari ini),” tutur Budi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutai Timur ini.
Speerti diketahui, dugaan pemalsuan 2.002 dukungan yang belum diverifikasi faktual (verfak) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Polres Kutim akhirnya menetapkan 3 tersangka. Yakni ketua dan anggota PPS Desa Sangatta Utara. Masing-masing ketua PPS berinisial SK (26), dan dua anggotanya berinisial AM (34) dan SM (40).
Perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan hasil temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020. Karena dibatasi dengan waktu, selama 5 hari, sejak temuan diregistrasi, Tim Sentra Gakkumdu maraton untuk meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Saksi yang diminta klarifikasi sebanyak 16 orang, termasuk di antaranya yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara.
Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (red)