TENGGARONG– Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pengelola pesantren di Kecamatan Tenggarong berinisial AA, terhadap santriwatinya sendiri tak lama lagi bakal disidangkan.
Ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara dan menerima tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua.
“Tapi ada sedikit petunjuk yang harus dipenuhi yakni kita masih mencari dan menghadirkan BB tambahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati pada mediakaltim.com, Kamis (2/6/2022).
Irma melanjutkan, tambahan barang bukti yang diminta adalah kendaraan yang dipakai tersangka bersama korban untuk nikah siri di Kecamatan Loa Kulu.
Sedangkan untuk pemenuhan berkas administrasinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar.
Diketahui, oknum pimpinan ponpes ditangkap oleh Polres Kukar, lantaran melakukan perbuatannya sejak awal Januari 2021 silam. Pertama kali AA mencabuli korban pada 15 Januari 2021 lantas menikahinya secara siri pada 25 Januari 2021. Itupun tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Bahkan saat kasus ini mencuat dan dilaporkan oleh orang tua korban, kondisi korban sudah dalam kondisi hamil.
AA sempat jadi buronan polisi, setelah tiba-tiba menghilang selepas mendapat izin menjenguk kerabatnya yang sakit di Jawa. Dia juga sempat menolak pulang ke Tenggarong dengan alasan terpapar Covid-19.
Sampai ahirnya dia diringkus tim gabungan di Bojonegoro, pada Kamis (24/3/2022) atau sepekan setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan.
Untuk menyambung hidup selama dalam pelarian, AA berjualan kerupuk dan tinggal menumpang di rumah warga.
AA kini dijerat dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (afi)