TENGGARONG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo Wijoyo buka suara soal kasus anggota DPRD Kukar berinisial KM, yang ditangkap anggota polisi Kukar saat kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur.
Menurut Darmo, berkas penyidikan KM sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihaknya. Kejaksaan, lanjut dia, saat ini tengah menunggu pelimpahan atau penyerahan tersangka (KM) berikut barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Kukar.
“Pada dasarnya kami profesional saja. Jika memang (berkas) lengkap, akan kami proses dan keluarkan (status) P-21,” kata Darmo Wijoyo pada mediakaltim.com ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).
Darmo menambahkan, berkas pemeriksaan KM sudah dinyatakan P-21 sejak Rabu (20/7/2022), atau saat yang bersangkutan berada di luar Kaltim.
“Kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik,” tegas Darmo. KM sendiri ditangkap polisi pada Kamis (21/7/2022), saat menjalankan agenda kunjungan kerja (kunker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kukar di Blitar. Dia ditangkap saat sedang berada di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bung Karno.
Meski tidak berkomentar banyak dan memilih menunggu konfirmasi dari Polres Kukar, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, membenarkan bahwa KM sedang dalam kunker Komisi IV DPRD Kukar di Blitar.
Sementara itu, Mutoyib, wakil ketua Komisi IV yang kebetulan bersama KM di Blitar, membenarkan bahwa ada anggota polisi yang menjemput temannya itu.
“Iya bersama saya. Pada saat kunjungan ke Taman Makam (Pahlawan) Bung Karno,” kata Mutoyib.
Penangkapan KM diduga terkait kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2017, yang melibatkan dua orang lainnya. Dimana sebanyak 50 dokumen surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) di Kecamatan Sebulu diduga dipalsukan. Saat itu, KM menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Sebulu. (afi)