spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beri Penyuluhan Hukum Narkoba dan Perlindungan Anak, Posbakumadin Berau Harap Masyarakat Sadar Akan Hukum

TANJUNG REDEB – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Berau menggelar penyuluhan hukum dengan Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gunung Panjang. Kegiatan yang mengusunh tema Narkoba dan Perlindungan Anak itu berlangsung di pendopo Kantor Kelurahan Gunung Panjang, Kamis (6/10/2022).

Ketua Posbakumadin Berau, Daud Yusup menuturkan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh LPM Gunung Panjang. Selain mengundang para ketua RT wilayah Kelurahan Gunung Panjang, pihaknya juga mengundang masyarakat setempat.

Dia menerangkan, kegiatan penyuluhan hukum itu bertujuan memberikan edukasi, pemahaman, pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum. Terkhusus tentang narkoba dan perlindungan anak.

“Jadi kegiatan penyuluhan ini juga untuk menambah ilmu masyarakat agar terciptanya masyarakat berhati njrani dan taat akan hukum,” ungkapnya.

Lanjutnya, bagi pelaku yang menyalahgunakan narkoba dapat diberikan hukuman yang berat. Hal itu termaktub dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup sampai hukuman mati.

“Sangat disayangkan kalau ada masyarakat yang terjerat kasus ini. Jadi untuk menambah wawasan mereka kami tergerak untuk melakukan penyuluhan ini,” tuturnya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Orang tua diminta mengawas anak mereka agar terhindar dari kekerasan fisik dan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu tertuang dalam UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Permasalahan perlindungan anak juga menjadi perhatian yang sangat serius. Tidak hanya kepolisian, tapi juga pemerintah,” bebernya.

Kendati demikian, selain penyuluhan hukum terkait narkoba dan perlindungan anak, pihaknya juga mensosialisasikan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang diatur UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Lalu Perda Berau nomor 2 tahun 2009, Perbup nomor 9 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2009 bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Posbakumadin Berau telah bekerjasama dengan Pemkab Berau dan Kanwil Kemenkumham Kaltim tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti