spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beri Pemahaman Tata Cara Mencoblos, Dian Yuniarti Kampanye Sembari Edukasi ke Masyarakat

PASER – Kampanye tatap muka dan silaturahmi kepada masyarakat kini gencar dilangsungkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Paser, menuju hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta pentingnya pemahaman kepada masyarakat mengenai Pemilu memang menjadi topik hangat yang harus segera diinformasikan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik (Parpol).

Caleg DPRD Kabupaten Paser, dari Partai Demokrat nomor urut 1, Dian Yuniarti, pun turut ikut mensosialisasikan mengenai tata cara mencoblos dengan baik dan benar dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dia lakukan di seputar Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Paser, meliputi Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Muara Komam. Hal ini dilakukan, sebagai salah satu bagian pengabdian sesuai visi misi yang digagasnya.

“Kami rutin melakukan kampanye sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara, termasuk bagaimana dan tata cara mencoblos. Karena kami juga punya tanggungjawab untuk mengedukasi masyarakat khususnya dapil 2,” kata Dian Yuniarti.

BACA JUGA :  Lantik 72 Kades, Bupati Paser Ingatkan Jaga Amanah

Dia menerangkan, nantinya pemilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dengan berbagai warna. Abu-abu untuk pemilihan Calon presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kuning untuk DPR RI.

Sementara warna biru untuk DPRD Provinsi dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat suara nanti, dia turut mensosialisasikan sah suatu surat suara yang dicoblos, yakni pada nomor urut, gambar parpol dan atau nama Caleg.

“Sesuai kententuan yang diatur dalam pasal 53 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” jelasnya.

Adapun target edukasi masyarakat yang disasarnya mencakup semua kalangan. Hanya saja terhadap masyarakat berkategori buta huruf dan lansia yang memiliki hak pilih perlu pemahaman lebih. Meski begitu, baginya hal tersebut bukan masalah lantaran sudah dianggap sebagai tanggungjawab caleg.

“Kami sosialisasikan cara mencoblos dengan kertas suara berwarna hijau, untuk Calon DPRD Kabupaten Paser dapil 2, nomor urut 1 Partai Demokrat khususnya kepada lansia dan pendidikan rendah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Paser Ridwan Suwidi Wafat, Hari Ini Dikebumikan

Untuk diketahui, Dian Yuniarti merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang duduk mewakili suara rakyat selama 15 tahun atau 3 periode. Dia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Paser.

Sejak 2009, dia terus mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Paser khususnya dapil 2. Belum pernah gagal dalam meraih simpati masyarakat, ibu 3 anak ini di 2019 lalu bahkan memperoleh suara tertinggi dari semua Caleg di Kabupaten Paser, mencapai 5.090 suara. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img