TENGGARONG – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Ketiganya yakni TP (36), JPP (22) dan MIA (28). Dari ketiganya, Polres Kukar berhasil mengumpulkan 15 poket sabu-sabu seberat 14,66 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Pengungkapan berawal dari TP dan JPP di RT 16 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Yakni dengan petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu seberat 0,56 gram seharga Rp 800 ribu.
Setelah upaya yang dilakukan oleh polisi berhasil, membuat kedua tersangka tidak bisa berkutik lagi. Dan kedua langsung diamankan dan diinterogasi oleh Satreskoba Polres Kukar. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MIA yang merupakan warga Samarinda.
“Pada saat dilakukan interogasi bahwa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di daerah Bukuan, Samarinda,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Berbekal informasi yang didapat dari tersangka TP dan JPP, polisi pun langsung melacak keberadaan MIA. Tepatnya di kediamannya di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, polisi berhasil menggeruduk tersangka. Saat ditangkap, MIA diketahui sedang dalam pengaruh sabu-sabu yang baru saja dikonsumsinya.
“Pada saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” lanjut Aksar.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, didapati 14 poket sabu-sabu, yang disimpan dikantong plastik berwarna hijau.
Ketiganya pun kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Kukar. TP dan JPP pun kini terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk MIA diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R