PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) optimis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai tepat waktu. Salah satu Raperda, yakni tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu pembahasan yang membutuhkan ketelitian lebih.
Ketua Bapemperda DPRD PPU menuturkan, aturan baru ini tidak lepas dari perdebatan antar anggota pansus. Utamanya mengenai dampak kenaikan nilai tanah terhadap masyarakat.
“Aturan soal NJOP memiliki implikasi langsung pada perekonomian masyarakat, terutama dalam situasi di mana stabilitas ekonomi masih menjadi perhatian utama,” katanya, Senin (20/11/2023).
Hal itulah yang membuat raperda NJOP masih tarik ulur apakah disahkan tahun ini atau ditunda. Meski demikian, peluang untuk memperpanjang masa kerja pansus yang habis pada November, kemungkinan kecil terjadi.
“InshaAllah Kami tidak akan perpanjang masa kerja pansus yang berakhir bulan November, mudah-mudahan,” tegas Sudirman.
Mengenai nasib Raperda NJOP ini, pihaknya belum berkomunikasi kepada pansus mengenai perkembangannya. Namun ia berharap bahwa jika memang raperda tersebut akan disahkan pada akhir November ini, maka isinya jangan sampai memberatkan masyarakat kecil.
“Saya belum tahu, karena belum ada laporan lagi terkait NJOP itu. Harapan kita tidak membebani Masyarakat. Hadirnya perda ini kan harusnya membuat enjoy masyarakat, bukan malah membebani,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi terakhir, Sudirman memaparkan saat ini prosesnya masih mengaji ulang beberapa pasal yang akan tertuang dama perda tersebut.
“Kami masih lihat redaksinya seperti apa, apakah itu ada semacam kolaborasi bagi yang mampu dan bagi yang tidak mampu, inikan masih dicarikan solusinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, melihat semua itu Sudirman masih optimis raperda ini termasuk yang akan disahkan pada akhir November ini. Tinggal nanti Pemkab PPU dapat segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang teknis pelaksanaan perda.
“Apakah nanti akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) turunannya terkait teknis, Kita hanya membuatkan induknya saja. Nanti secara rinci diatur dengan Perbup, ini belum ada komunikasi dengan pansus yang terkait,” pungkas Sudirman. (ADV/SBK)