spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berbekal Rekaman CCTV, Komplotan Pencuri Berhasil Diringkus Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus 2 pelaku pencurian tas pinggang milik sopir truk yang sedang beristirahat di pinggir Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (30/11/2023)

Korban pencurian, Bagus yang berprofesi sebagai sopir truk boks yang pada saat kejadian sedang berhenti di pinggir jalan dan beristirahat di dalam kendaraan karena kelelahan. Saat beristirahat, korban menurunkan sedikit kaca pintu kendaraannya namun nahas bagi korban kelengahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengambil tas pinggang yang di letakkan di atas dasbor truk.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, menerangkan, korban sempat tersadar atas kejadian tersebut dan berusaha mengejar pelaku namun ternyata sudah ada teman pelaku yang menunggu di atas sepeda motor sehingga langsung bisa melarikan diri.

“Didalam tas tersebut berisikan uang sebanyak Rp 6 juta serta identitas diri milik korban,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya, Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP. Berbekalkan rekaman CCTV personel berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku tersebut dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Muso Salim, Kecamatan Samarinda Kota.

BACA JUGA :  Gelar Reses di Samarinda, Irwan Bawa Program BSPS dan Kotaku

“Pada saat penangkapan barang bukti tas pinggang dan identitas diri milik korban telah dibuang ke Sungai Karang Mumus sementara uang hasil pencurian sebagian telah dibelanjakan,” tutur Kapolsek.

Kedua pelaku tersebut adalah MP yang berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang, sementara AP berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian.

“Dari hasil Interogasi diketahui bahwa MP telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dan AP sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Adapun Kapolsek mengimbau kepada seluruh pengguna jalan apabila mengalami kelelahan dalam berkendara agar berhenti di rest area atau penginapan dan meletakkan barang barang berharganya di tempat yang aman.

“Pada kesempatan ini kami juga berterima kasih m kepada masyarakat yang telah memasang CCTV sehingga memudahkan kepolisian dalam penyelidikan dan harapan kami dari Kepolisian yaitu para Ketua RT melalui program dari Pemerintah agar bisa memperbanyak pemasangan CCTV di titik – titik rawan serta mengajak masyarakat untuk dapat memasang CCTV di rumah dan area perkantoran tempat bekerja,” tutup Kapolsek Sungai Pinang. (rls)

BACA JUGA :  Rusman Yaqub Pertanyakan Hak Politik Masyarakat yang Akan Migrasi ke IKN

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img