spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berawal dari Keributan, Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Narkoba

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika  di wilayahnya pada Selasa  (23/10/2023).

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama MYS (19) berhasil ditangkap  di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram bruto dan 1 bungkus rokok warna hitam dengan merk DT’E.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa awal mulai mengungkapan peredaran gelap narkoba ini berawal Piket SPKT Polsek Samarinda Kota mendapat telpon dari warga bahwa dijalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf ada keributan. Berdasar info dimaksud,  Kepala SPK beserta 2 aggota mendatangi TKP tersebut. Setelah tiba di TKP benar ada seorang pemuda yang telah diamankan oleh warga sekitar beserta ketua RT setempat,

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan menemukan 1  bungkus rokok warna hitam dengan merk DT’E yang di dalamnya berisi 1  poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.

BACA JUGA :  Transaksi Pembayaran Non-Tunai di Kaltim Capai Rp 12,76 Miliar

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img